Minggu, 04 Mei 2014

Demokrat (Pernah) Katakan Tidak pada Korupsi



Gelengkan kepala dan katakan tidak. Abaikan rayuannya dan katakan tidak ....................

Masih ingat cuplikan kalimat di atas? Beberapa waktu lalu, Partai Demokrat pernah membuat iklan soal korupsi. Bintang iklannya antara lain Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono yang tak lain adalah putra bungsu Ketua Dewan Pembinan Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Iklan yang bertajuk "Katakan Tidak pada Korupsi" tersebut ditayangkan di sejumlah televisi nasional. Dikampanyekan, Partai Demokrat bersama SBY terus melawan korupsi tanpa pandang bulu.
Iklan itu masih lekat dalam ingatan kita ketika satu persatu politisi Partai Demokrat muncul dalam pemberitaan media terlibat dalam praktik korupsi. Menurut catatan Kompas.com, setidaknya ada tujuh kader Partai Demokrat yang kini terlilit persoalan hukum terkait korupsi. Mereka adalah
1. As'ad Syam, anggota DPR periode 2009-2014 Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi. Ia tersangkut perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel Sungai Bahar senilai Rp 4,5 miliar saat menjabat Bupati Muaro Jambi. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap As’ad dari Pengadilan Negeri Sengeti pada 3 April 2008.
2. Yusran Aspar, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Kaltim. Ia tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar semasa menjabat Bupati Panajam Pser Utara, Kalimantan Timur, periode 2003-2008. Di tingkat kasasi di MA, Yusran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis jatuh pada tahun 2009. Vonis itu menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tanahgrogot pada Januari 2008 yang membebaskan Yusran dari dakwaan korupsi.
3. Sarjan Tahir, anggota DPR periode 2004-2009. Ia terlibat dalam perkara suap alih fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-api. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya 4,5 tahun penjara.
4. Ismunarso, Bupati Sitobondo, Jawa Timur, periode 2005-2010. Ia tersandung korupsi APBD Kabupaten Situbondo 2005-2007 senilai Rp 43 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.
5. Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel, Papua. Ia terlilit korupsi APBD 2005-2008 dan pengadaan tangker LCT 180 Wambon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
6. Amrun Daulay, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Sumut II. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor senilai Rp 25 miliar saat menjabat Dirjen Bantuan Jaminan Sosial dan Departemen Sosial.
7. Nazaruddin, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Jatim IV. Ini yang paling anyar. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, dengan nilai proyek mencapai Rp 191 miliar. Namanya juga disebut-sebut dalam sejumlah proyek pemerintah di beberapa kementerian yang dinilai  mencurigakan. Nazaruddin kini buron. Dalam pelariannya, ia menyebut sejumlah nama petinggi Partai Demokrat yang menurutnya menerima aliran dana wisma atlet.
Sesuai kampanye dalam iklan tersebut, tidak pandang bulu, tujuh kader Demokrat memang kini tengah menjalani proses hukum yang berlaku. Namun, dalam kacamata yang lain, publik jelas tidak mendapat suri tauladan dari partai yang pernah gemilang mendulang 20,85 persen suara pada Pemilu 2009.
Jajak pendapat Kompas, Senin (4/7/2011), mendapatkan, kepercayaan publik terhadap Partai Demokrat menurun drastis. Disebutkan, jika pemilu dilaksanakan sekarang, berdasarkan jajak pendapat Litbang Kompas, hanya 35,6 persen pemilih Partai Demokrat yang berterus terang akan tetap kembali memilihnya.
Survei itu juga mendapati, publik kian tidak yakin Partai Demokrat menjadi partai yang dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Partai Demokrat dinilai tidak mendorong upaya pemberantasan KKN. Bahkan, sebanyak 86,8 persen responden yakin partai ini tidak bebas dari korupsi. Publik tidak salah.
Pertanyaannya, sampai pada titik mana Partai Demokrat tidak akan pandang bulu dalam pemberantasan korupsi? Dari tempat persembunyiannya, Nazaruddin menyebut aliran dana wisma atlet mengalir pula ke Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Akibat tudingan ini, Nazaruddin dilaporkan ke polisi. Nazaruddin memang harus membuktikan segala tudingannya. Selayaknya, ia menyerahkan seluruh data yang ia miliki kepada KPK.
Di pihak lain, komitmen Partai Demokrat seperti yang digembar-gemborkan dalam iklan "Katakan Tidak pada Korupsi" dan "Bersama SBY Memberantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu" tengah diuji. Anda yakin Demokrat tidak akan pandang bulu?