Gelengkan kepala dan katakan tidak. Abaikan rayuannya dan katakan tidak ....................
Masih ingat cuplikan
kalimat di atas? Beberapa waktu lalu, Partai Demokrat pernah membuat
iklan soal korupsi. Bintang iklannya antara lain Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono yang tak lain adalah putra
bungsu Ketua Dewan Pembinan Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Iklan yang bertajuk
"Katakan Tidak pada Korupsi" tersebut ditayangkan di sejumlah televisi
nasional. Dikampanyekan, Partai Demokrat bersama SBY terus melawan
korupsi tanpa pandang bulu.
Iklan itu masih lekat dalam ingatan
kita ketika satu persatu politisi Partai Demokrat muncul dalam
pemberitaan media terlibat dalam praktik korupsi. Menurut catatan Kompas.com, setidaknya ada tujuh kader Partai Demokrat yang kini terlilit persoalan hukum terkait korupsi. Mereka adalah
1. As'ad Syam,
anggota DPR periode 2009-2014 Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi. Ia
tersangkut perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel
Sungai Bahar senilai Rp 4,5 miliar saat menjabat Bupati Muaro Jambi. Ia
divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan
kurungan. Vonis itu merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang
membatalkan vonis bebas terhadap As’ad dari Pengadilan Negeri Sengeti
pada 3 April 2008.
2. Yusran Aspar,
anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Kaltim. Ia tersandung korupsi biaya
pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar semasa
menjabat Bupati Panajam Pser Utara, Kalimantan Timur, periode 2003-2008.
Di tingkat kasasi di MA, Yusran divonis bersalah dan harus menjalani
hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis jatuh pada
tahun 2009. Vonis itu menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tanahgrogot
pada Januari 2008 yang membebaskan Yusran dari dakwaan korupsi.
3. Sarjan Tahir,
anggota DPR periode 2004-2009. Ia terlibat dalam perkara suap alih
fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-api. Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi memvonisnya 4,5 tahun penjara.
4. Ismunarso,
Bupati Sitobondo, Jawa Timur, periode 2005-2010. Ia tersandung korupsi
APBD Kabupaten Situbondo 2005-2007 senilai Rp 43 miliar. Hakim
Pengadilan Tindak Pindana Korupsi menjatuhkan vonis sembilan tahun
penjara.
5. Yusak Yaluwo,
Bupati Boven Digoel, Papua. Ia terlilit korupsi APBD 2005-2008 dan
pengadaan tangker LCT 180 Wambon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
6. Amrun Daulay,
anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Sumut II. Ia menjadi tersangka
dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor senilai Rp 25
miliar saat menjabat Dirjen Bantuan Jaminan Sosial dan Departemen
Sosial.
7. Nazaruddin,
anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Jatim IV. Ini yang paling anyar. Ia
menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA
Games di Palembang, Sumatera Selatan, dengan nilai proyek mencapai Rp
191 miliar. Namanya juga disebut-sebut dalam sejumlah proyek pemerintah
di beberapa kementerian yang dinilai mencurigakan. Nazaruddin kini
buron. Dalam pelariannya, ia menyebut sejumlah nama petinggi Partai
Demokrat yang menurutnya menerima aliran dana wisma atlet.
Sesuai
kampanye dalam iklan tersebut, tidak pandang bulu, tujuh kader Demokrat
memang kini tengah menjalani proses hukum yang berlaku. Namun, dalam
kacamata yang lain, publik jelas tidak mendapat suri tauladan dari
partai yang pernah gemilang mendulang 20,85 persen suara pada Pemilu
2009.
Jajak pendapat Kompas,
Senin (4/7/2011), mendapatkan, kepercayaan publik terhadap Partai
Demokrat menurun drastis. Disebutkan, jika pemilu dilaksanakan sekarang,
berdasarkan jajak pendapat Litbang Kompas, hanya 35,6 persen pemilih Partai Demokrat yang berterus terang akan tetap kembali memilihnya.
Survei
itu juga mendapati, publik kian tidak yakin Partai Demokrat menjadi
partai yang dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih. Partai
Demokrat dinilai tidak mendorong upaya pemberantasan KKN. Bahkan,
sebanyak 86,8 persen responden yakin partai ini tidak bebas dari
korupsi. Publik tidak salah.
Pertanyaannya, sampai pada titik
mana Partai Demokrat tidak akan pandang bulu dalam pemberantasan
korupsi? Dari tempat persembunyiannya, Nazaruddin menyebut aliran dana
wisma atlet mengalir pula ke Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan
Olahraga Andi Mallarangeng. Akibat tudingan ini, Nazaruddin dilaporkan
ke polisi. Nazaruddin memang harus membuktikan segala tudingannya.
Selayaknya, ia menyerahkan seluruh data yang ia miliki kepada KPK.
Di
pihak lain, komitmen Partai Demokrat seperti yang digembar-gemborkan
dalam iklan "Katakan Tidak pada Korupsi" dan "Bersama SBY Memberantas
Korupsi Tanpa Pandang Bulu" tengah diuji. Anda yakin Demokrat tidak akan
pandang bulu?